Rabu, 16 Desember 2015

KEUTAMAAN SHALAT MUNFARID DAN JAMAAH



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin bertanya tentang mana yang lebih utama antara shalat munfarid di awal waktu atau shalat berjama’ah di pertengahan hingga akhir waktu? karena saat itu saya pergi ke musholla dan saya tidak menemukan seseorangpun untuk diajak shalat berjama’ah maka dari itu saya memutuskan untuk shalat munfarid, namun tidak lama kemudian setelah saya selesai melaksanakan shalat, datang seseorang dan mengajak saya untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Apakah perlu untuk saya mengulangi shalat lagi dan bagaimana hukum tentang hal itu? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(M. ADITYA SALAM - PD IPM PALEMBANG)
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terimakasih atas pertanyaan saudara.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, bahwa shalat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya. Allah berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا  (النِّسَآءُ: 103)
Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 103)
Dalam hadits disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ شَيْطَانٍ ».(رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1419)
Artinya: Dari Abdullah bin Amr meriwayatkan, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Waktu dhuhur itu ialah apabila matahari sudah tergelincir, dan (sampai) bayangan orang setinggi badannya selama belum masuk waktu ashar. Dan waktu ashar selama (cahaya) matahari belum kuning, dan waktu maghrib itu selama mega merah belum terbenam, dan waktu isya itu sampai pertengahan malam yang tengah, sedangkan waktu shubuh itu sejak dari terbitnya fajar selama matahari belum terbit. Jika matahari sudah terbit, maka berhentilah kamu dari shalat karena sesungguhnya (waktu itu) matahari terbit dari antara dua tanduk syetan. (HR Muslim no. 1419)
 Berkaitan dengan keutamaan mengerjakan shalat di awal waktu dijelaskan dalam hadits:
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ الْوَلِيدُ بْنُ الْعَيْزَارِ ، أَخْبَرَنِي قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا عَمْرٍو الشَّيْبَانِيَّ يَقُولُ ، حَدَّثَنَا صَاحِبُ هَذِهِ الدَّارِ وَأَشَارَ إِلَى دَارِ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ قَالَ الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيُّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيُّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ:  (527
Artinya: Syu’bah telah berkata pada kami, Al-Walid bin Al-‘Aizar telah mengabarkan padaku ‘Aku mendengar Abu ‘Amrin As-Syaibani berkata: ‘telah mengabarkan kepada kami pemilik rumah ini – dan ia berisyarat dengan tangannya ke rumah ‘Abdullah (bin Mas’uud) : Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang amalan apa yang paling disukai oleh Allah, kemudian beliau menjawab: ‘Shalat pada waktunya’ kemudian saya bertanya kembali ‘lalu  Rasululullah?’ kemudian beliau menjawab: ‘Berbakti kepada orangtua’ kemudian saya bertanya lagi: ‘lalu Rasul?’, beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.”(HR. Bukhari: 527)
          Hadits di atas memang memiliki makna ‘shalat pada waktunya’, namun hadits lain menjelaskan shalat pada awal waktunya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ، قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ:الصَّلاةُ لأَوَّلِ وَقْتِهَا، وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ، وَالْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (الْمُعْجَمُ الْكَبِيْرُ لِلطَّبْرَانِي: 9686)
Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang amalan apa yang paling disukai oleh Allah, kemudian beliau menjawab: ‘Shalat tepat waktu’, berbakti kepada kedua orang tua dan jihad di jalan Allah. (al-Mu’jam al-Kabir lit-Thabrani: 9686)
Al-Hakim An-Naisaburiy menilai lafadz ‘di awal waktu’ dalam bukunya al-Mustadrak jilid I dengan berkata, bahwa Lafadz ini shahih dengan kesepakatan dua orang tsiqah yaitu Bundaar bin Basyaar dan Al-Hasan bin Mukram dalam periwayatan keduanya dari ‘Utsman bin ‘Umar.
Di antara imam mutaqaddimiin yang menshahihkan lafadz ‘awal waktu’ adalah Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbaan rahimahumullah. Adapun ulama’ kontemporer yang menshahihkan lafadh ‘awal waktu’ adalah Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah dalam kitab Silsilah Adl-Dla'iifah juz IV.
Dengan demikian, yang dikatakan Al-Hakim adalah benar, karena tambahan itu dibawakan oleh para perawi tsiqah termasuk ziyaadatuts-tsiqaat yang merupakan tambahan lafadz riwayat jumhur. Lebih lagi, hadits tersebut sebagai taqyid atau penguat dari hadits ‘shalat pada waktunya’ yang telah disebutkan sebelumnya.
          Nabi Muhammad  shalallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan umat Islam untuk menegakkan shalat dengan berjama’ah, seperti dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِب (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1044)
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:  “Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi Muhammad, dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid’. Ia pun memohon keringanan kepada Nabi Muhammad agar diizinkan mengerjakan shalat di rumahnya. Nabi Muhammad mengabulkan permintaannya. Ketika orang itu pergi, Nabi memanggilnya dan bertanya, ‘Apakah kamu mendengar azan?’ Ia menjawab, ‘Ya’ Lalu Nabi Muhammad bersabda, ‘Kalau begitu, sambutlah panggilan itu.’ “(HR. Muslim: 1044)
Hadits riwayat Muslim di atas datang ketika zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang belum menjumpai teknologi pengeras suara, jadi bagi umat Muslim yang mendengar azan saat itu pastilah karena lokasinya yang sangat dekat dengan masjid. Namun saat ini umat Muslim bisa mendengar azan dari segala penjuru bahkan yang berasal dari kota yang jauh yaitu dari televisi dan lain-lain, maka bukan berarti umat Muslim harus mendatangi semua masjid itu, tentu kita harus memilih tempat shalat mana yang paling terdekat.
عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ. أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ غُلاَمٌ شَابٌّ فَلَمَّا صَلَّى إِذَا رَجُلاَنِ لَمْ يُصَلِّيَا فِى نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَدَعَا بِهِمَا فَجِىءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ « مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا ». قَالاَ قَدْ صَلَّيْنَا فِى رِحَالِنَا. فَقَالَ « لاَ تَفْعَلُوا إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِى رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ فَلْيُصَلِّ مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ ». (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ: 575 وَ صَحَّحَهُ إِبْنُ حِبَّانَ)
Artinya: Dari Jabir bin Yazid bin Aswad dari ayahnya, bahwasannya ia pernah shalat shubuh bersama Rasulullah shalallu ‘alaihi wasallam. Sesudah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam shalat, (ketahuan) ada dua orang yang tidak shalat, maka ia memerintahkan untuk memanggil mereka, lalu dibawalah mereka dalam keadaan gemetar daging rusuknya. Beliau bersabda kepada mereka: ‘Apa yang menghalangi kamu berdua turut shalat bersama kami?’ Jawab mereka, ‘Kami telah shalat di tempat kami’ Beliau bersabda: ‘Jangan kamu berbuat demikian. Apabila kamu telah shalat di tempat kamu, kemudian kamu bertemu imam yang belum shalat, maka hendaklah kamu shalat besertanya, karena yang demikian itu jadi (shalat) sunnah untuk kamu’. (HR. Abu Daud: 575, Dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
            Hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan tidak hanya menjelaskan tentang hukum shalat berjamaah, namun juga memaparkan begitu banyak keutamaan yang akan didapat dari shalat berjamaah, seperti pada hadits berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً ». (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1509)
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibandingkan shalat sendirian” (HR. Muslim: 1509)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلاَّهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ ، وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ. . (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ:  (647
Artinya: Dari Abu Hurairah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat seorang laki-laki berjamaah melebihi shalat yang dikerjakan di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali lipat. Hal ini disebabkan, ia wudhu dengan sempurna, lalu berangkat ke masjid hanya untuk shalat, maka setiap langkah kakinya akan menaikkan satu derajat dan menghapus satu kesalahan. Dan jika ia sudah mengerjakan shalat, maka para malaikat senantiasa berdoa untuknya selama ia masih berada di tempat shalat itu dan belum berhadats. Para malaikat itu berdo’a, ‘Ya Allah, berkahilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia’ Dan orang itu tetap mendapat pahala shalat selama ia menunggu shalat.”(HR. Bukhari: 647)
Dari penelusuran kami terhadap dalil al-Qur’an atau as-Sunnah yang menjelaskan tentang keutamaan shalat munfarid, kami tidak menemukan satupun yang menjelaskan tentangnya. Namun begitu, pemaparan hadits-hadits di atas sudah dapat menjelaskan bahwa shalat di awal waktu adalah sangat dianjurkan dalam Islam dan shalat jamaah adalah lebih afdhal dibanding shalat munfarid. Hal itu didukung oleh banyaknya hadits yang menerangkan anjuran shalat berjama’ah serta keutamaannya yang begitu banyak. Maka dalam permasalahan yang saudara ajukan tentang lebih utama mana antara shalat munfarid di awal waktu atau shalat berjamaah di pertengahan sampai akhir waktu, Ulama’ berbeda pendapat di dalamnya, ada yang berpendapat bahwa shalat di awal waktu sendirian lebih utama dan adapula yang berpendapat bahwa mengakhirkan waktu shalat demi mendapat jamaah adalah lebih baik, namun mengakhirkan waktu di sini, tidak diperbolehkan hingga mendekati waktu shalat setelahnya kecuali ada alasan syar’i yang dapat diterima, karena hal ini termasuk melaksanakan shalat bukan pada waktunya dan dilihat dari segi keutamaan melaksanakan shalat dengan tepat waktu, maka mengakhirkan shalat hingga akhir waktu akan membuat kita kehilangan akan keutamaan tersebut.
Dengan demikian, dalam hal ini kami mengambil kesimpulan hukum dari ayat dan hadits-hadits di atas bahwa shalat jamaah di pertengahan waktu adalah shalat yang lebih utama dibanding shalat munfarid di awal waktu jikalau saat itu saudara yakin bahwa nantinya akan diselenggarakan shalat berjamaah, namun jikalau saudara tidak yakin bahwa nanti akan diselenggarakan shalat berjamaah maka shalat munfarid di awal waktu menjadi lebih utama dibanding shalat berjamaah di pertengahan waktu. Adapun ternyata saudara menemukan shalat berjamaah setelah menunaikan shalat secara munfarid di awal waktu maka saudara boleh melaksanakan shalat kembali dengan berjamaah, namun shalat tersebut terhitung sebagai shalat sunnah saja, hal ini sesuai dengan hadits  Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud no. 575 di atas.
Oleh:
‘Aabidah Ummu ‘Aziizah

SHALAT JAMA’ DAN QASHAR



Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya sering bepergian dari Semarang ke Jakarta dengan pesawat terbang yang ditempuh kurang lebih 1 jam saja. Misalnya saya berangkat dari Semarang pukul 13.00 WIB kemudian saya sampai di Jakarta pada pukul 14.00 WIB tanpa nyaris kelelahan yang berlebihan dan bahkan saya sama sekali tidak merasakan lelah dan untuk mengerjakan shalat ashar masih sangat memungkinkan. Biasanya saya di Jakarta kadang-kadang bisa 3 sampai 7 hari untuk urusan pekerjaan.
a.      Apakah jarak dan kelelahan menjadi syarat dibolehkannya Shalat jama’ Qashar?
b.      Saya minta penjelasan tentang ketentuan jarak yang dibolehkan untuk melaksanakan shalat qashar.
c.       Dalam batas berapa hari kah saya boleh menjama’ qashar dalam shalat?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Nur Hudiyantoro, Semarang, Jawa Tengah.

Jawaban:
            Terimakasih atas pertanyaan saudara.
            Sebelumnya, kami informasikan terlebih dahulu bahwa pertanyaan saudara pernah disinggung oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dan telah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah, yaitu edisi No. 02, Th. ke-99/ 2014 dan No. 15, Th. ke-75/ 1990. Untuk lebih jelasnya kami akan uraikan kembali isi beserta tambahannya sebagai berikut:
Bahwasanya pengertian jama’ dan qashar adalah berbeda, tidak semua jama’ adalah qashar dan begitu pula sebaliknya. Shalat jama’ telah diterangkan dalam as-Sunnah, sebagai berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ:1112,مُسْلِمٌ:1659, أَبُوْ دَاوُدَ:1220,النَّسَائِيُّ:586 و أَحْمَدُ:13609)
“Dari Anas bin Malik berkata: Apabila Rasulullah melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar lalu turun (dari kendaraan) dan menjamak keduanya. Apabila matahari tergelincir sebelum melakukan perjalanan maka Nabi shalat Zhuhur lalu naik kendaraan (untuk berangkat).” (HR. Bukhari: 1112, Muslim: 1659, Abu Daud: 1220, An-Nasaiy: 586 dan Ahmad: 13609)
            Syarat jama’ dalam as-Sunnah juga telah diterangkan sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه مسلم: 1629].
“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah saw shalat dhuhur dan ‘ashar di Madinah secara jama‘, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu Zubair: saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak mernyulitkan seorangpun dari umatnya.” [HR. Muslim:1629].
عَنْ مُعَاذٍ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَجْمَعَهَا إِلَى الْعَصْرِ فَيُصَلِّيَهُمَا جَمِيعًا، وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ زَيْغِ الشَّمْسِ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، ثُمَّ سَارَ وَكَانَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْعِشَاءِ، وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ عَجَّلَ الْعِشَاءَ فَصَلَّاهَا مَعَ الْمَغْرِبِ»(رواه أحمد :(22147
“Dari Mu’adz, bahwa Nabi saw pada saat perang Tabuk, jika sudah berangkat sebelum matahari condong (yakni sebelum masuk waktu shalat) maka beliau mengakhirkan shalat dzuhur lalu menjama’nya kewaktu ashar. Namun apabila beliau berangkat sebelum matahari tergelincir, maka beliau shalat dzuhur dan ashar lebih dahulu demikian pula bila berangkat sebelum maghrib maka beliau mengakhirkan shalat maghrib hingga menjama’nya bersama shalat isya’ tetapi jika sudah berangkat setelah matahari terbenam maka beliau menyegerakan shalat isya’ lalu shalat isya’ bersama shalat magrib”. (Ahmad: 22147)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ»(رواه مسلم:1663)
“Dari Ibn Abbas Nabi saw pernah menjama’ shalatnya antara dzuhur dan ashar, dan antara shalat maghrib dan isya’ di Madinah dalam keadaan tidak takut dan  tidak hujan”. (H.R Muslim: 1663)
Menurut Malik dalam kitabnya al-Muwattha’ (1/144:330) bahwa “menurut saya waktu itu sedang hujan.” Sedangkan al-Bukhari dalam kitab shahihnya no.510 memuat komentar Ayyub: “mungkin waktu itu pada malam yang hujan”.
Uraian hadits di atas telah menjelaskan sebab-sebab dibolehkannya melakukan shalat jama’, yaitu:  ketika bepergian jauh sebagai musafir, tanpa udzur, keadaan hujan, keadaan takut akan bahaya, keadaan sakit berat yang menuntut istirahat total, atau keadaan lain yang benar-benar menyulitkan. Dasar yang digunakan oleh mayoritas ulama’ adalah hadits riwayat Muslim no. 1629 dan 1663. Karena alasan utama keringanan ini adalah supaya tidak memberatkan,maka kondisi sakit parah secara otomatis menjadi bagian dari sebab jama’.
Adapun syarat dari shalat qashar akan kami jelaskan berikut ini:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
“Jika kalian bepergian di permukaan bumi, maka tidak mengapa jika kalian mengqashar shalat. Jika kalian takut diserang (diganggu) oleh orang-orang Kafir.” (Q. S An-Nisa’: 101)
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ أَرَأَيْتَ إِقْصَارَ النَّاسِ الصَّلَاةَ وَإِنَّمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ " إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا " فَقَدْ ذَهَبَ ذَلِكَ الْيَوْمَ؟ فَقَالَ عُمَرُ: عَجَبْتَ مِمَّا عَجَبْتُ مِنْهُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ فَقَالَ " صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ" رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ: مُسْلِمٌ:686, أَبُوْ دَاوُدَ:1187,التِرْمِذِي:5025 و اِبْنُ مَاجَه:1025)
 Dari Ya’la bin Umayyah berkata: Aku bertanya kepada Umar bin Khattab , ‘Aku melihat orang-orang masih mengqashar shalat padahal Allah berfirman, ‘Jika kalian takut diserang orang-orang Kafir,’ dan rasa takut itu sudah sirna. Umar menjawab, ‘Yang kamu herankan juga apa yang sempat membuatku heran, lalu kutanyakan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau menjawab, ‘Itu menunjukkan sedekah dari Allah untuk kalian. Terimalah sedekah-Nya.” (HR. Jama’ah; Muslim 686, Abu Daud 1187, Tirmidzi 5025, Ibnu Majjah 1025)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «إِنَّ اللهَ فَرَضَ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى الْمُسَافِرِ رَكْعَتَيْنِ، وَعَلَى الْمُقِيمِ أَرْبَعًا، وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً» (رَوَاهُ مُسْلِمٌ:1576)
“Dari Ibnu Abbas ia berkata: bahwa Allah menfardhukan shalat pada lisan Nabimu atas orang bepergian dua rakaat, dan atas orang mukim empat rakaat, dan shalat khauf satu rakaat” (H.R Muslim. 1576)
عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ مِنْ بَنِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ، أَوِ الصِّيَامَ» (رواه ابن ماجه: 1667)
Ali bin Muhammad dari Bani ‘Abdillah bin Ka’bin berkata: Rasulullah bersabda sesungguhnya Allah melepaskan orang musafir dari kewajiban puasa dan separuh shalat.” (HR. Ibnu Majah: 1667)
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ- شُعْبَةُ الشَّاكُّ  - صَلَّى رَكْعَتَيْنِ (رواه مسلم: 1583)
“Dari Yahya bin Yazid Al-Hanaiyyi berkata: Aku bertanya pada Anas bin Malik mengenai shalat qashar, lalu ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam apabila bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh tidak ragu-ragu lagi beliau mengqashar shalat menjadi dua rakaat.” (HR. Muslim: 1583)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةً عَشَرَ يَقْصُرُ, فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْناَ تِسْعَةً عَشَرَ قَصَرْنَا وإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا (رَوَاهُ البُخَارِي:1080)
"Dari Ibn Abbas ia berkata: Rasulullah saw bermukin selama sembilan belas hari, beliau mengqashar shalatnya. ia (Ibn Abbas) berkata: maka ketika kami bepergian kemudian menetap 19 hari, kami mengqashar shalat, dan kalau kami menambah diatas sembilan belas hari kami sempurnakan menjadi empat rakaat shalat kami.” (HR. Bukhari 1080)
 عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَقَامَ  النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَبُوْكَ عِشْرِيْنَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلاَةَ (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ:1223)
Dari Jabir radiyallahu ‘anhu berkata: Nabi saw. Tinggal di Tabuk selama 20 hari sambil tetap mengqashar shalatnya.” (HR. Abu Dawud: 1223)
Uraian hadits di atas telah menjelaskan sebab sholat qashar, yaitu: baik adanya rasa takut atau tidak terhadap gangguan orang kafir dan orang yang bepergian (musafir).
Hadits ketentuan jarak dalam shalat qashar dengan riwayat Syu’bah dari Yahya bin Yazid al-Huna’i di atas memiliki sanad dan matan yang shahih namun dalam isi haditsnya memiliki keragu-raguan dalam menentukan antara mil ataukah farsakh, sementara cakupan jarak dalam mil adalah berbeda dengan farsakh.
Majelis tarjih tetap beristidlal dengan hadits di atas,  sebagaimana dalam fatwanya no. 24/1999 mengenai “Volume Air Dua Qullah, Jarak Minimal Safar Untuk Shalat Jama’/Qashar dan Nishab Zakat Emas” memutuskan bahwa ketentuan jarak minimal pelaksanaan shalat qashar dengan merujuk pada hadits riwayat Syu’bah dari Yahya bin Yazid adalah 16623 meter atau 16,623 km, dengan rincian satu farsakh=5541 meter sedangkan 1 mil= 1847 meter. Majelis tarjih memilih satuan farsakh daripada mil pada hadits Syu’bah di atas dengan dasar ihtiyath, karena penentuan jarak minimal dengan farsakh secara otomatis telah mencakup satuan mil.
Adapun hadits-hadits yang menjelaskan tentang lamanya hari Nabi mengqashar selama safar tidak juga dapat memberikan ketentuan yang pasti, namun kesemua hadits itu memiliki kesamaan dalam penentuan maksimal banyaknya hari yaitu tidak adanya ketentuan yang melebihi 20 hari.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan:
a.       Safar adalah sebab atau’illat boleh dilakukannya shalat qashar selain sebab dalam keadaan takut. Sementara jarak dan kelelahan bukanlah menjadi sebab pelaksanaan shalat qashar.
b.      Jarak memang bukan menjadi sebab untuk terjadinya shalat qashar, namun bukan berarti tidak ada ketentuan minimum yang dikenakan pada setiap musafir yang ingin melaksanakan shalat qashar. Karena dengan tidak ditentukannya jarak minimum tersebut akan menimbulkan istimbath hukum secara subjektif pada tiap musafir dan hal ini mengandung banyak kemadharatan. Untuk menghindari kemadharatan itu, maka digunakanlah metode ihtiyath dalam menentukan jarak minimum tersebut yaitu dengan menetapkan 16,623 km atau 16623 m sebagai ketentuan jarak minimum dilakukannya shalat qashar.
c.       Adapun batasan melakukan shalat qashar bagi musafir yang mukim selama beberapa hari digunakan metode ihtiyath pula yaitu dengan menetapkan batas antara 1-20 hari, hal ini berdasarkan pada banyak hadits Rasulullah yang menerangkan macam-macam bilangan hari dalam mengqashar shalat ketika mukim tanpa ada ketentuan jumlah hari yang sama.

Oleh:
‘Aabidah Ummu ‘Aziizah
Aisyatur Rosyidah
Alfia Reza Adah