Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin bertanya tentang mana
yang lebih utama antara shalat munfarid di awal waktu atau shalat berjama’ah di
pertengahan hingga akhir waktu? karena saat itu saya pergi ke musholla dan saya
tidak menemukan seseorangpun untuk diajak shalat berjama’ah maka dari itu saya
memutuskan untuk shalat munfarid, namun tidak lama kemudian setelah saya
selesai melaksanakan shalat, datang seseorang dan mengajak saya untuk
melaksanakan shalat berjama’ah. Apakah perlu untuk saya mengulangi shalat lagi
dan bagaimana hukum tentang hal itu? Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
(M. ADITYA SALAM - PD IPM PALEMBANG)
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terimakasih atas pertanyaan saudara.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam
al-Qur’an dan as-Sunnah, bahwa shalat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya. Allah berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَّوْقُوتًا (النِّسَآءُ: 103)
Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa:
103)
Dalam hadits disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ
ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا
لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ
وَوَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاَةِ
الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتِ
الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلاَةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَىْ
شَيْطَانٍ ».(رَوَاهُ
مُسْلِمٌ: 1419)
Artinya: Dari Abdullah bin Amr
meriwayatkan, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Waktu
dhuhur itu ialah apabila matahari sudah tergelincir, dan (sampai) bayangan
orang setinggi badannya selama belum masuk waktu ashar. Dan waktu ashar selama
(cahaya) matahari belum kuning, dan waktu maghrib itu selama mega merah belum
terbenam, dan waktu isya itu sampai pertengahan malam yang tengah, sedangkan
waktu shubuh itu sejak dari terbitnya fajar selama matahari belum terbit. Jika
matahari sudah terbit, maka berhentilah kamu dari shalat karena sesungguhnya
(waktu itu) matahari terbit dari antara dua tanduk syetan. (HR
Muslim no. 1419)
Berkaitan
dengan keutamaan mengerjakan shalat di awal waktu dijelaskan dalam hadits:
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ الْوَلِيدُ بْنُ الْعَيْزَارِ ،
أَخْبَرَنِي قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا عَمْرٍو الشَّيْبَانِيَّ يَقُولُ ، حَدَّثَنَا
صَاحِبُ هَذِهِ الدَّارِ وَأَشَارَ إِلَى دَارِ عَبْدِ اللهِ ، قَالَ : سَأَلْتُ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ قَالَ الصَّلاَةُ
عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيُّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ
أَيُّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ. (رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ:
(527
Artinya:
Syu’bah telah berkata pada kami, Al-Walid bin Al-‘Aizar
telah mengabarkan padaku ‘Aku mendengar Abu ‘Amrin As-Syaibani berkata: ‘telah mengabarkan kepada kami pemilik rumah
ini – dan ia berisyarat dengan tangannya ke rumah ‘Abdullah (bin Mas’uud) : Aku
pernah bertanya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang amalan apa yang paling disukai oleh Allah, kemudian beliau
menjawab: ‘Shalat pada waktunya’ kemudian saya bertanya kembali ‘lalu Rasululullah?’ kemudian beliau menjawab:
‘Berbakti kepada orangtua’ kemudian saya bertanya lagi: ‘lalu Rasul?’, beliau
menjawab: ‘Jihad di jalan Allah’.”(HR. Bukhari: 527)
Hadits di atas memang memiliki makna
‘shalat pada waktunya’, namun hadits lain menjelaskan shalat pada awal
waktunya:
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ، قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ:الصَّلاةُ لأَوَّلِ
وَقْتِهَا، وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ، وَالْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (الْمُعْجَمُ
الْكَبِيْرُ لِلطَّبْرَانِي: 9686)
Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang amalan apa yang paling disukai oleh
Allah, kemudian beliau menjawab: ‘Shalat tepat waktu’, berbakti kepada kedua
orang tua dan jihad di jalan Allah. (al-Mu’jam al-Kabir lit-Thabrani: 9686)
Al-Hakim
An-Naisaburiy menilai lafadz ‘di
awal waktu’ dalam bukunya al-Mustadrak jilid I dengan berkata, bahwa Lafadz ini
shahih dengan kesepakatan dua orang tsiqah yaitu Bundaar bin Basyaar dan
Al-Hasan bin Mukram dalam periwayatan keduanya dari ‘Utsman bin ‘Umar.
Di antara imam mutaqaddimiin
yang menshahihkan lafadz ‘awal waktu’ adalah Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
Hibbaan rahimahumullah. Adapun ulama’ kontemporer
yang menshahihkan lafadh ‘awal waktu’ adalah Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah dalam
kitab Silsilah Adl-Dla'iifah juz IV.
Dengan demikian, yang dikatakan Al-Hakim adalah benar, karena
tambahan itu dibawakan oleh para perawi tsiqah termasuk ziyaadatuts-tsiqaat
yang merupakan tambahan lafadz riwayat jumhur. Lebih lagi, hadits tersebut sebagai taqyid atau penguat dari
hadits ‘shalat pada waktunya’ yang telah disebutkan sebelumnya.
Nabi
Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam juga
memerintahkan umat Islam untuk menegakkan shalat dengan berjama’ah, seperti
dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ
أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى
الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ
يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ
فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِب (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1044)
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang
laki-laki buta datang kepada Nabi Muhammad, dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku
tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid’. Ia pun memohon
keringanan kepada Nabi Muhammad agar diizinkan mengerjakan shalat di rumahnya.
Nabi Muhammad mengabulkan permintaannya. Ketika orang itu pergi, Nabi
memanggilnya dan bertanya, ‘Apakah kamu mendengar azan?’ Ia menjawab, ‘Ya’ Lalu
Nabi Muhammad bersabda, ‘Kalau begitu, sambutlah panggilan itu.’ “(HR. Muslim: 1044)
Hadits riwayat Muslim di atas datang ketika
zaman Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam yang belum menjumpai teknologi pengeras suara,
jadi bagi umat Muslim yang mendengar azan saat itu pastilah karena lokasinya
yang sangat dekat dengan masjid. Namun saat ini umat Muslim bisa mendengar azan
dari segala penjuru bahkan yang berasal dari kota yang jauh yaitu dari televisi
dan lain-lain, maka bukan berarti umat Muslim harus mendatangi semua masjid
itu, tentu kita harus memilih tempat shalat mana yang paling terdekat.
عَنْ جَابِرِ
بْنِ يَزِيدَ بْنِ الأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ. أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ غُلاَمٌ شَابٌّ فَلَمَّا صَلَّى إِذَا رَجُلاَنِ لَمْ
يُصَلِّيَا فِى نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَدَعَا بِهِمَا فَجِىءَ بِهِمَا تُرْعَدُ
فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ « مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا ». قَالاَ قَدْ
صَلَّيْنَا فِى رِحَالِنَا. فَقَالَ « لاَ تَفْعَلُوا إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِى
رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ فَلْيُصَلِّ مَعَهُ فَإِنَّهَا
لَهُ نَافِلَةٌ ». (رَوَاهُ
أَبُوْ دَاوُدَ: 575 وَ صَحَّحَهُ إِبْنُ حِبَّانَ)
Artinya: Dari Jabir bin Yazid bin Aswad dari ayahnya, bahwasannya ia pernah shalat shubuh bersama Rasulullah shalallu ‘alaihi
wasallam. Sesudah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam shalat, (ketahuan)
ada dua orang yang tidak shalat, maka ia memerintahkan untuk memanggil mereka, lalu dibawalah mereka dalam keadaan gemetar daging rusuknya. Beliau bersabda kepada mereka: ‘Apa yang menghalangi kamu berdua turut shalat bersama
kami?’ Jawab mereka, ‘Kami telah shalat di tempat kami’ Beliau bersabda: ‘Jangan kamu berbuat demikian. Apabila kamu telah shalat di tempat kamu,
kemudian kamu bertemu imam yang belum shalat, maka hendaklah kamu shalat
besertanya, karena yang demikian itu jadi (shalat) sunnah untuk kamu’. (HR. Abu Daud: 575, Dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Hadits
Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bahkan tidak
hanya menjelaskan tentang hukum shalat berjamaah, namun juga memaparkan begitu
banyak keutamaan yang akan didapat dari shalat berjamaah, seperti pada hadits
berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ
وَعِشْرِينَ دَرَجَةً ». (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1509)
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibandingkan
shalat sendirian” (HR. Muslim: 1509)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم : صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ
فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا
تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ
إِلاَّ الصَّلاَةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ
وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ
تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلاَّهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ
ارْحَمْهُ ، وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ. . (رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ:
(647
Artinya: Dari Abu Hurairah Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Shalat seorang laki-laki berjamaah melebihi shalat yang dikerjakan di
rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali lipat. Hal ini disebabkan, ia
wudhu dengan sempurna, lalu berangkat ke masjid hanya untuk shalat, maka setiap
langkah kakinya akan menaikkan satu derajat dan menghapus satu kesalahan. Dan
jika ia sudah mengerjakan shalat, maka para malaikat senantiasa berdoa untuknya
selama ia masih berada di tempat shalat itu dan belum berhadats. Para malaikat
itu berdo’a, ‘Ya Allah, berkahilah dia. Ya Allah, rahmatilah dia’ Dan orang itu
tetap mendapat pahala shalat selama ia menunggu shalat.”(HR. Bukhari: 647)
Dari penelusuran kami terhadap dalil al-Qur’an
atau as-Sunnah yang menjelaskan tentang keutamaan shalat munfarid, kami tidak
menemukan satupun yang menjelaskan tentangnya. Namun begitu, pemaparan
hadits-hadits di atas sudah dapat menjelaskan bahwa shalat di awal waktu adalah
sangat dianjurkan dalam Islam dan shalat jamaah adalah lebih afdhal dibanding
shalat munfarid. Hal itu didukung
oleh banyaknya hadits yang menerangkan anjuran shalat berjama’ah serta
keutamaannya yang begitu banyak. Maka dalam permasalahan yang saudara ajukan
tentang lebih utama mana antara shalat munfarid di awal waktu atau shalat
berjamaah di pertengahan sampai akhir waktu, Ulama’ berbeda pendapat di
dalamnya, ada yang berpendapat bahwa shalat di awal waktu sendirian lebih utama
dan adapula yang berpendapat bahwa mengakhirkan waktu shalat demi mendapat
jamaah adalah lebih baik, namun mengakhirkan waktu di sini, tidak diperbolehkan
hingga mendekati waktu shalat setelahnya kecuali ada alasan syar’i yang dapat
diterima, karena hal ini termasuk melaksanakan shalat bukan pada waktunya dan
dilihat dari segi keutamaan melaksanakan shalat dengan tepat waktu, maka
mengakhirkan shalat hingga akhir waktu akan membuat kita kehilangan akan
keutamaan tersebut.
Dengan demikian, dalam hal ini kami mengambil
kesimpulan hukum dari ayat dan hadits-hadits
di atas bahwa shalat jamaah di pertengahan waktu adalah shalat yang lebih utama
dibanding shalat munfarid di awal waktu jikalau saat itu saudara yakin bahwa
nantinya akan diselenggarakan shalat berjamaah, namun jikalau saudara tidak
yakin bahwa nanti akan diselenggarakan shalat berjamaah maka shalat munfarid di
awal waktu menjadi lebih utama dibanding shalat berjamaah di pertengahan waktu.
Adapun ternyata saudara menemukan shalat berjamaah setelah menunaikan shalat
secara munfarid di awal waktu maka saudara boleh melaksanakan shalat kembali
dengan berjamaah, namun shalat tersebut terhitung sebagai shalat sunnah saja,
hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud no.
575 di atas.
Oleh:
‘Aabidah Ummu
‘Aziizah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar