Rabu, 16 Desember 2015

SHALAT JAMA’ DAN QASHAR



Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya sering bepergian dari Semarang ke Jakarta dengan pesawat terbang yang ditempuh kurang lebih 1 jam saja. Misalnya saya berangkat dari Semarang pukul 13.00 WIB kemudian saya sampai di Jakarta pada pukul 14.00 WIB tanpa nyaris kelelahan yang berlebihan dan bahkan saya sama sekali tidak merasakan lelah dan untuk mengerjakan shalat ashar masih sangat memungkinkan. Biasanya saya di Jakarta kadang-kadang bisa 3 sampai 7 hari untuk urusan pekerjaan.
a.      Apakah jarak dan kelelahan menjadi syarat dibolehkannya Shalat jama’ Qashar?
b.      Saya minta penjelasan tentang ketentuan jarak yang dibolehkan untuk melaksanakan shalat qashar.
c.       Dalam batas berapa hari kah saya boleh menjama’ qashar dalam shalat?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Nur Hudiyantoro, Semarang, Jawa Tengah.

Jawaban:
            Terimakasih atas pertanyaan saudara.
            Sebelumnya, kami informasikan terlebih dahulu bahwa pertanyaan saudara pernah disinggung oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dan telah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah, yaitu edisi No. 02, Th. ke-99/ 2014 dan No. 15, Th. ke-75/ 1990. Untuk lebih jelasnya kami akan uraikan kembali isi beserta tambahannya sebagai berikut:
Bahwasanya pengertian jama’ dan qashar adalah berbeda, tidak semua jama’ adalah qashar dan begitu pula sebaliknya. Shalat jama’ telah diterangkan dalam as-Sunnah, sebagai berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ:1112,مُسْلِمٌ:1659, أَبُوْ دَاوُدَ:1220,النَّسَائِيُّ:586 و أَحْمَدُ:13609)
“Dari Anas bin Malik berkata: Apabila Rasulullah melakukan perjalanan sebelum tergelincirnya matahari, maka beliau mengakhirkan shalat Zhuhur sampai waktu Ashar lalu turun (dari kendaraan) dan menjamak keduanya. Apabila matahari tergelincir sebelum melakukan perjalanan maka Nabi shalat Zhuhur lalu naik kendaraan (untuk berangkat).” (HR. Bukhari: 1112, Muslim: 1659, Abu Daud: 1220, An-Nasaiy: 586 dan Ahmad: 13609)
            Syarat jama’ dalam as-Sunnah juga telah diterangkan sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه مسلم: 1629].
“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah saw shalat dhuhur dan ‘ashar di Madinah secara jama‘, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu Zubair: saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak mernyulitkan seorangpun dari umatnya.” [HR. Muslim:1629].
عَنْ مُعَاذٍ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَجْمَعَهَا إِلَى الْعَصْرِ فَيُصَلِّيَهُمَا جَمِيعًا، وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ زَيْغِ الشَّمْسِ صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، ثُمَّ سَارَ وَكَانَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ الْمَغْرِبِ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْعِشَاءِ، وَإِذَا ارْتَحَلَ بَعْدَ الْمَغْرِبِ عَجَّلَ الْعِشَاءَ فَصَلَّاهَا مَعَ الْمَغْرِبِ»(رواه أحمد :(22147
“Dari Mu’adz, bahwa Nabi saw pada saat perang Tabuk, jika sudah berangkat sebelum matahari condong (yakni sebelum masuk waktu shalat) maka beliau mengakhirkan shalat dzuhur lalu menjama’nya kewaktu ashar. Namun apabila beliau berangkat sebelum matahari tergelincir, maka beliau shalat dzuhur dan ashar lebih dahulu demikian pula bila berangkat sebelum maghrib maka beliau mengakhirkan shalat maghrib hingga menjama’nya bersama shalat isya’ tetapi jika sudah berangkat setelah matahari terbenam maka beliau menyegerakan shalat isya’ lalu shalat isya’ bersama shalat magrib”. (Ahmad: 22147)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «جَمَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ»(رواه مسلم:1663)
“Dari Ibn Abbas Nabi saw pernah menjama’ shalatnya antara dzuhur dan ashar, dan antara shalat maghrib dan isya’ di Madinah dalam keadaan tidak takut dan  tidak hujan”. (H.R Muslim: 1663)
Menurut Malik dalam kitabnya al-Muwattha’ (1/144:330) bahwa “menurut saya waktu itu sedang hujan.” Sedangkan al-Bukhari dalam kitab shahihnya no.510 memuat komentar Ayyub: “mungkin waktu itu pada malam yang hujan”.
Uraian hadits di atas telah menjelaskan sebab-sebab dibolehkannya melakukan shalat jama’, yaitu:  ketika bepergian jauh sebagai musafir, tanpa udzur, keadaan hujan, keadaan takut akan bahaya, keadaan sakit berat yang menuntut istirahat total, atau keadaan lain yang benar-benar menyulitkan. Dasar yang digunakan oleh mayoritas ulama’ adalah hadits riwayat Muslim no. 1629 dan 1663. Karena alasan utama keringanan ini adalah supaya tidak memberatkan,maka kondisi sakit parah secara otomatis menjadi bagian dari sebab jama’.
Adapun syarat dari shalat qashar akan kami jelaskan berikut ini:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
“Jika kalian bepergian di permukaan bumi, maka tidak mengapa jika kalian mengqashar shalat. Jika kalian takut diserang (diganggu) oleh orang-orang Kafir.” (Q. S An-Nisa’: 101)
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ أَرَأَيْتَ إِقْصَارَ النَّاسِ الصَّلَاةَ وَإِنَّمَا قَالَ عَزَّ وَجَلَّ " إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا " فَقَدْ ذَهَبَ ذَلِكَ الْيَوْمَ؟ فَقَالَ عُمَرُ: عَجَبْتَ مِمَّا عَجَبْتُ مِنْهُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُوْلِ اللهِ فَقَالَ " صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ" رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ: مُسْلِمٌ:686, أَبُوْ دَاوُدَ:1187,التِرْمِذِي:5025 و اِبْنُ مَاجَه:1025)
 Dari Ya’la bin Umayyah berkata: Aku bertanya kepada Umar bin Khattab , ‘Aku melihat orang-orang masih mengqashar shalat padahal Allah berfirman, ‘Jika kalian takut diserang orang-orang Kafir,’ dan rasa takut itu sudah sirna. Umar menjawab, ‘Yang kamu herankan juga apa yang sempat membuatku heran, lalu kutanyakan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau menjawab, ‘Itu menunjukkan sedekah dari Allah untuk kalian. Terimalah sedekah-Nya.” (HR. Jama’ah; Muslim 686, Abu Daud 1187, Tirmidzi 5025, Ibnu Majjah 1025)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «إِنَّ اللهَ فَرَضَ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى الْمُسَافِرِ رَكْعَتَيْنِ، وَعَلَى الْمُقِيمِ أَرْبَعًا، وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً» (رَوَاهُ مُسْلِمٌ:1576)
“Dari Ibnu Abbas ia berkata: bahwa Allah menfardhukan shalat pada lisan Nabimu atas orang bepergian dua rakaat, dan atas orang mukim empat rakaat, dan shalat khauf satu rakaat” (H.R Muslim. 1576)
عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ مِنْ بَنِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ، أَوِ الصِّيَامَ» (رواه ابن ماجه: 1667)
Ali bin Muhammad dari Bani ‘Abdillah bin Ka’bin berkata: Rasulullah bersabda sesungguhnya Allah melepaskan orang musafir dari kewajiban puasa dan separuh shalat.” (HR. Ibnu Majah: 1667)
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ، قَالَ: سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ:كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ- شُعْبَةُ الشَّاكُّ  - صَلَّى رَكْعَتَيْنِ (رواه مسلم: 1583)
“Dari Yahya bin Yazid Al-Hanaiyyi berkata: Aku bertanya pada Anas bin Malik mengenai shalat qashar, lalu ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam apabila bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh tidak ragu-ragu lagi beliau mengqashar shalat menjadi dua rakaat.” (HR. Muslim: 1583)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : أَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةً عَشَرَ يَقْصُرُ, فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْناَ تِسْعَةً عَشَرَ قَصَرْنَا وإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا (رَوَاهُ البُخَارِي:1080)
"Dari Ibn Abbas ia berkata: Rasulullah saw bermukin selama sembilan belas hari, beliau mengqashar shalatnya. ia (Ibn Abbas) berkata: maka ketika kami bepergian kemudian menetap 19 hari, kami mengqashar shalat, dan kalau kami menambah diatas sembilan belas hari kami sempurnakan menjadi empat rakaat shalat kami.” (HR. Bukhari 1080)
 عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَقَامَ  النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَبُوْكَ عِشْرِيْنَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلاَةَ (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ:1223)
Dari Jabir radiyallahu ‘anhu berkata: Nabi saw. Tinggal di Tabuk selama 20 hari sambil tetap mengqashar shalatnya.” (HR. Abu Dawud: 1223)
Uraian hadits di atas telah menjelaskan sebab sholat qashar, yaitu: baik adanya rasa takut atau tidak terhadap gangguan orang kafir dan orang yang bepergian (musafir).
Hadits ketentuan jarak dalam shalat qashar dengan riwayat Syu’bah dari Yahya bin Yazid al-Huna’i di atas memiliki sanad dan matan yang shahih namun dalam isi haditsnya memiliki keragu-raguan dalam menentukan antara mil ataukah farsakh, sementara cakupan jarak dalam mil adalah berbeda dengan farsakh.
Majelis tarjih tetap beristidlal dengan hadits di atas,  sebagaimana dalam fatwanya no. 24/1999 mengenai “Volume Air Dua Qullah, Jarak Minimal Safar Untuk Shalat Jama’/Qashar dan Nishab Zakat Emas” memutuskan bahwa ketentuan jarak minimal pelaksanaan shalat qashar dengan merujuk pada hadits riwayat Syu’bah dari Yahya bin Yazid adalah 16623 meter atau 16,623 km, dengan rincian satu farsakh=5541 meter sedangkan 1 mil= 1847 meter. Majelis tarjih memilih satuan farsakh daripada mil pada hadits Syu’bah di atas dengan dasar ihtiyath, karena penentuan jarak minimal dengan farsakh secara otomatis telah mencakup satuan mil.
Adapun hadits-hadits yang menjelaskan tentang lamanya hari Nabi mengqashar selama safar tidak juga dapat memberikan ketentuan yang pasti, namun kesemua hadits itu memiliki kesamaan dalam penentuan maksimal banyaknya hari yaitu tidak adanya ketentuan yang melebihi 20 hari.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan:
a.       Safar adalah sebab atau’illat boleh dilakukannya shalat qashar selain sebab dalam keadaan takut. Sementara jarak dan kelelahan bukanlah menjadi sebab pelaksanaan shalat qashar.
b.      Jarak memang bukan menjadi sebab untuk terjadinya shalat qashar, namun bukan berarti tidak ada ketentuan minimum yang dikenakan pada setiap musafir yang ingin melaksanakan shalat qashar. Karena dengan tidak ditentukannya jarak minimum tersebut akan menimbulkan istimbath hukum secara subjektif pada tiap musafir dan hal ini mengandung banyak kemadharatan. Untuk menghindari kemadharatan itu, maka digunakanlah metode ihtiyath dalam menentukan jarak minimum tersebut yaitu dengan menetapkan 16,623 km atau 16623 m sebagai ketentuan jarak minimum dilakukannya shalat qashar.
c.       Adapun batasan melakukan shalat qashar bagi musafir yang mukim selama beberapa hari digunakan metode ihtiyath pula yaitu dengan menetapkan batas antara 1-20 hari, hal ini berdasarkan pada banyak hadits Rasulullah yang menerangkan macam-macam bilangan hari dalam mengqashar shalat ketika mukim tanpa ada ketentuan jumlah hari yang sama.

Oleh:
‘Aabidah Ummu ‘Aziizah
Aisyatur Rosyidah
Alfia Reza Adah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar